Polling: Centang Biru di IG & FB Bakal Bisa Dibeli Mulai Rp 182 Ribu, Tertarik?.
Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kelurahan Mundam
TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
(1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat. Dalam melaksanakan tugas, Kelurahan menyelenggarakan fungsi
: a. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat;
c. Penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
d. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. Pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
f. Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat;
g. Pembinaan bidang sosial kemasyarakatan;
h. Pembinaan di bidang agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa;
i. Pembinaan di bidang ekonomi dan koperasi;
j. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
k. Pengoordinasian dan penanganan bencana di wilayahnya; dan
l. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
- LURAH mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karateristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah fungsi dari lurah:
- Penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan;
- Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan pembangunan;
- Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan;
- Pengelolaan urusan kesekretariatan.
- SEKRETARIS mempunyai tugas pokok mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan program. Pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian. Berikut adalah fungsi dari sekretaris:
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan kelurahan;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyusunan rencana anggaran;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengelolaan urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian urusan rumah tangga dan perlengkapan; dan
- Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian.
- SEKSI PEMERINTAHAN DAN KEMASYARAKATAN mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan di bidang urusan pemerintahan dan pertanahan serta pemberdayaan masyarakat. Berikut adalah fungsi dari seksi pemerintahan dan kemasyarakatan:
- Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas pembantuan di bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
- Pelakanaan tugas-tugas di bidang administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan data-data kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
- Pengumpulan penyaluran dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
- Pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;
- Pelaksanaan pengumpulan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
- Pengumpulan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan.
- SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan di bidang ketentraman dan keteriban kelurahan. Berikut adalah fungsi dari seksi ketentraman dan ketertiban umum:
- Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban kelurahan;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan perlindungan masyarakat;
- Pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam;
- Pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan keamanan swakarsa di kelurahan.
Add Comment